Apa itu Taspen? Bagaimana cara membuat kartu taspen?
TASPEN merupakan kepanjangan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, yang pengelolaannya dilakukan oleh P.T. TASPEN dengan fungsi menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Pencairan dana Taspen sesuai tujuannya sebagai tabungan dan asuransi, baru dapat dicairkan ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan menunjukan kartu anggota dan bukti-bukti Pensiun PNS yang bersangkutan.
![]() |
Cara Membuat dan Mengurus Kartu Taspen |
Membuat dan mengurus Taspen cukup mudah. Ada 2 cara dalam mengurus
pembuatan kartu taspen. Pertama lewat Badan Kepegawaian Daerah. Yang
kedua mengurus sendiri ke PT Taspen wilayah masing-masing. Jika lewat
BKD biasanya agak lama, maklum kan secara kolektif, berbeda jika kita
mengurus sendiri, seharipun selesai. Pengalaman saya sendiri mengurus
sendiri pembuatan taspen ke kantor PT Taspen.
Syarat-syarat pembuatan Taspen
1. Syarat membuat Taspen baru PNS
Syarat-syarat pembuatan Taspen
1. Syarat membuat Taspen baru PNS
- Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS = 1 lbr (Dilegalisir)
- Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS = 1 lbr (Dilegalisir)
- Fotocopy daftar gaji yang pertama sbg CPNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/pembuat daftar gaji)
- Fotocopy daftar gaji yang pertama sebagai PNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/Pembuat daftar gaji)
- Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) = 1 lbr
- Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS = 1 lbr
- Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS = 1 lbr
- Fotocopy daftar gaji yang pertama sbg CPNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/pembuat daftar gaji)
- Fotocopy daftar gaji yang pertama sebagai PNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/Pembuat daftar gaji)
- Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) = 1 lbr
- Surat Kehilangan dari Kepolisian asli dan fotocopy = 2 lbr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar