Senin, 27 Maret 2017

DAFTAR TASPEN


Apa itu Taspen? Bagaimana cara membuat kartu taspen?
TASPEN merupakan kepanjangan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, yang pengelolaannya dilakukan oleh P.T. TASPEN dengan fungsi menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Pencairan dana Taspen sesuai tujuannya sebagai tabungan dan asuransi, baru dapat dicairkan ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan menunjukan kartu anggota dan bukti-bukti Pensiun PNS yang bersangkutan.


Cara Membuat dan Mengurus Kartu Taspen
Cara Membuat dan Mengurus Kartu Taspen

Membuat dan mengurus Taspen cukup mudah. Ada 2 cara dalam mengurus pembuatan kartu taspen. Pertama lewat Badan Kepegawaian Daerah. Yang kedua mengurus sendiri ke PT Taspen wilayah masing-masing.  Jika lewat BKD biasanya agak lama, maklum kan secara kolektif, berbeda jika kita mengurus sendiri, seharipun selesai. Pengalaman saya sendiri mengurus sendiri pembuatan taspen ke kantor PT Taspen.

 Syarat-syarat pembuatan Taspen

1. Syarat membuat Taspen baru PNS
  1. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS = 1 lbr (Dilegalisir)
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS = 1 lbr (Dilegalisir)
  3. Fotocopy daftar gaji yang pertama sbg CPNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/pembuat daftar gaji)
  4. Fotocopy daftar gaji yang pertama sebagai PNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/Pembuat daftar gaji)
  5. Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) = 1 lbr
  1. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS = 1 lbr
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS = 1 lbr
  3. Fotocopy daftar gaji yang pertama sbg CPNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/pembuat daftar gaji)
  4. Fotocopy daftar gaji yang pertama sebagai PNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/Pembuat daftar gaji)
  5. Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) = 1 lbr
  6. Surat Kehilangan dari Kepolisian asli dan fotocopy = 2 lbr
lihat peta di bawah ini

PENDAFTARAN BPJS

Setiap PNS akan mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah, sebelumnya adalah Askes kini berpindah menjadi BPJS. Jika PNS telah memiliki Askes maka tidak perlu lagi daftar lagi di BPJS, karena secara otomatis sudah terdaftar dalam BPJS, jika ingin mendapatkan kartu BPJS maka anda dapat mengurus ke kantor bpjs.
Sedangkan bagi PNS yang belum terdaftar di Askes maka perlu mendaftarkan diri ke BPJS, ini wajib dilakukan sebagai seorang PNS. Pendaftaran BPJS bagi PNS bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor BPJS untuk mengisi formulir pendaftaran.
Guna mendukung proses pendaftaran, sebelum anda pergi ke kantor BPJS untuk mendaftar maka siapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan diantaranya :
  1. Fotocopy Slip Gaji PNS
  2. Fotocopy SK PNS
  3. Fotocopy SK4 yang dilegalisir
  4. Fotocopy Surat Nikah
  5. Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Fotocopy KTP Suami dan Istri
  7. Foto 3×4 sebanyak 1 Lembar
Setelah berkas semuanya lengkap, maka pergilah ke kantor BPJS pada jam kerja dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. Daftarlah lebih awal untuk mendapatkan nomor anterian. Petugas BPJS akan memverifikasi data anda dan memproses pendaftaran menjadi peserta BPJS.
Sedangkan untuk Menambahkan Anggota Keluarga maka Baca 
download link di bawah ini

FORMAT PENGISIAN PUPNS






Silakan Download link dibawah ini
https://www.4shared.com/office/vmUZFVq2ca/DATA_UTAMA_PUPNS.html

dan bacalah petunjuk di bawah ini
https://www.4shared.com/web/preview/pdf/pVoqd3xVei

Isilah data-data dengan benar dan diketik menggunakan komputer

DAFTAR TASPEN

Apa itu Taspen? Bagaimana cara membuat kartu taspen? TASPEN merupakan kepanjangan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, yang pengelo...